Hukum keluarga adalah cabang hukum perdata yang mengatur hubungan antara anggota keluarga, mencakup pernikahan, perceraian, hak asuh anak, perwalian, dan warisan, dengan dasar hukum utama di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan{https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-sajakah-yang-termasuk-ke-dalam-cakupan-family-law-cl2738/} dan Kompilasi Hukum Islam (KHI){https://yaplegal.id/blog/pahami-hukum-keluarga-di-indonesia-perlindungan-hukum-untuk-keluarga-anda} bagi Muslim, serta hukum adat dan hukum perdata (BW) yang relevan, bertujuan menjaga keharmonisan dan melindungi hak-hak keluarga.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga:
1.Perkawinan: Mengatur syarat sahnya pernikahan, prosedur, poligami, dan perjanjian perkawinan.
2.Perceraian: Prosedur, alasan perceraian, pembagian harta gono-gini, dan hak asuh anak.
3.Hak Asuh Anak & Perwalian: Hak dan kewajiban orang tua, pengasuhan, serta perwalian bagi anak yang tidak mampu diasuh orang tua.
4.Harta Kekayaan Keluarga: Pengaturan harta bersama dan harta warisan.
5.Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku.
Dasar Hukum Utama di Indonesia:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan{https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-sajakah-yang-termasuk-ke-dalam-cakupan-family-law-cl2738/}: Mengatur perkawinan antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia.
Kompilasi Hukum Islam (KHI){https://yaplegal.id/blog/pahami-hukum-keluarga-di-indonesia-perlindungan-hukum-untuk-keluarga-anda}: Pedoman bagi umat Islam, termasuk perkawinan, perceraian, dan waris di Pengadilan Agama.
Hukum Perdata (BW): Terutama terkait warisan dan beberapa ketentuan hukum keluarga lainnya yang masih berlaku.
Hukum Adat: Berlaku bagi masyarakat adat tertentu dan diakui dalam sistem hukum nasional.
Tujuan Hukum Keluarga:
Menjaga keharmonisan dan kestabilan keluarga.
Melindungi hak dan kepentingan setiap anggota keluarga.
Menyelesaikan konflik keluarga secara adil.
Contoh Penerapan:
Kewajiban suami menafkahi keluarga (norma hukum).
Aturan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) agar sah menurut negara.
Proses perceraian di Pengadilan Agama bagi Muslim.
Hukum keluarga juga bisa dipelajari melalui program studi khusus seperti Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah){https://fai.unismuh.ac.id/hukum-keluarga-ahwal-syakhshiyah/} yang fokus pada hukum Islam dalam konteks keluarga