Hukum Real Estat

Shape

Hukum properti atau hukum real estat di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Berikut adalah ringkasan poin penting hukum real estat yang berlaku di tahun 2026:

1. Jenis Hak Atas Tanah
  • Hak Milik: Hak terkuat dan terpenuh, hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (tanah negara atau tanah hak pengelolaan). Berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
  • Hak Pakai: Hak untuk menggunakan tanah, biasanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) atau perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
2. Kepemilikan Properti bagi Orang Asing

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, aturan kepemilikan properti bagi WNA semakin dipermudah melalui:
  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB): WNA dengan izin tinggal (KITAS/KITAP) kini dapat memiliki rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) di atas tanah Hak Pakai atau HGB Situs Resmi Kementerian ATR/BPN.
  • Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS): WNA dapat memiliki apartemen dengan status sarusun di atas tanah HGB.
3. Komponen Biaya dan Pajak (2026)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Pajak pembeli, umumnya sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik properti.
  • PPh (Pajak Penghasilan): Pajak penjual, biasanya sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Sebesar 11% untuk pembelian properti baru dari pengembang.
4. Proses Transaksi
Semua transaksi jual beli tanah dan bangunan wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.
Untuk bantuan hukum lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada layanan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau berkonsultasi dengan notaris/PPAT berlisensi di wilayah Anda