Hukum Investasi

Shape

Hukum investasi di Indonesia pada tahun 2026 berfokus pada kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan dan penguatan kepastian hukum bagi investor domestik maupun asing.
Berikut adalah poin-poin utama hukum investasi yang berlaku di tahun 2026:
1. Landasan Hukum Utama
Hukum investasi di Indonesia berpijak pada:
  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Merupakan dasar utama yang mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan bagi seluruh penanam modal.
  • UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Mereformasi sistem perizinan dari berbasis izin menjadi Berbasis Risiko (RBA) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • UU No. 4 Tahun 2023 (UU PPSK): Mengatur reformasi sektor keuangan, termasuk investasi di bidang fintech dan pasar moda.
2. Bidang Usaha dan Daftar Prioritas Investasi (DPI).

Pemerintah telah mengganti Daftar Negatif Investasi dengan Daftar Prioritas Investasi (DPI) melalui Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 dan pembaruannya:

  • Sektor Prioritas: Mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday atau tax allowance.
  • Sektor Terbuka: Banyak sektor kini terbuka 100% untuk kepemilikan asing, kecuali yang secara spesifik dicadangkan untuk UMKM atau dilarang (seperti industri senjata atau perjudian).
3. Syarat Investasi Asing (PMA) 2026
Hingga awal 2026, aturan modal minimum bagi Penanaman Modal Asing (PMA) tetap konsisten:
  • Modal Minimum: Investor asing wajib memiliki modal ditempatkan minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap bidang usaha (KBLI 5 digit).
  • Badan Hukum: Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk pada hukum Indonesia.
  • Golden Visa: Fasilitas izin tinggal jangka panjang hingga 10 tahun bagi investor dengan nilai investasi tertentu, termasuk syarat khusus bagi investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
4. Investasi Syariah
Berdasarkan fatwa MUI dan regulasi terkait, investasi saham diperbolehkan selama emiten masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan tidak bergerak di bidang usaha yang mengandung riba, perjudian, atau barang haram.
5. Target dan Arah Kebijakan 2026
Pemerintah menetapkan target realisasi investasi sebesar Rp2.175,26 triliun untuk tahun 2026 dengan fokus kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan (pro-growth) dan hilirisasi industri.
Untuk informasi regulasi spesifik sektor usaha, Anda dapat memantau Pusat Data Hukum online atau situs resmi Kementerian Investasi/BKPM.