Hukum Pidana

Shape

Hukum pidana di Indonesia pada tahun 2026 telah memasuki era baru dengan berlakunya sepenuhnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sejak awal Januari 2026. 

Berikut adalah poin-poin utama hukum pidana yang berlaku saat ini:

1. Perubahan Paradigma (Keadilan Restoratif) 

Berbeda dengan KUHP lama (peninggalan kolonial), KUHP 2023 mengedepankan Keadilan Restoratif, di mana hukuman tidak lagi hanya bertujuan membalas perbuatan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk rehabilitasi dan keseimbangan sosial. 

2. Jenis Pidana Baru

KUHP 2026 memperkenalkan jenis pidana yang lebih beragam untuk mengurangi kepadatan penjara: 

Pidana Pengawasan: Pelaku tidak dipenjara namun berada di bawah pengawasan ketat.

Pidana Kerja Sosial: Diberikan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Hukuman Mati: Kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. 

3. Delik-Delik Penting dalam KUHP Baru

Beberapa pasal yang menjadi perhatian publik meliputi:

Tindak Pidana Korporasi: Perusahaan kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (denda atau pencabutan izin).

Kesusilaan: Perluasan aturan mengenai perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo), namun hanya dapat diproses melalui delik aduan dari keluarga dekat (suami, istri, orang tua, atau anak).

Penghinaan Pejabat: Tetap diatur sebagai delik aduan untuk menjaga keseimbangan antara kritik dan kehormatan lembaga negara. 

4. Tindak Pidana Khusus

Selain KUHP, berlaku juga hukum pidana di luar kodifikasi untuk kejahatan tertentu: 

UU Tipikor: Terkait pemberantasan korupsi.

UU ITE: Mengatur tindak pidana di ruang digital.

UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual. 

5. Prosedur Hukum (KUHAP)

Proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan masih mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam aturan transisi KUHP Baru. Untuk bantuan hukum, masyarakat dapat mengakses layanan LBH Pers atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di setiap pengadilan negeri.

Informasi lengkap mengenai pasal-pasal spesifik dapat diakses melalui portal resmi JDIH Nasional.