Hukum Perdata

Shape

Hukum perdata di Indonesia pada tahun 2026 masih berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW/KUHPer) serta berbagai undang-undang sektoral yang lebih modern.

Berikut adalah ringkasan bidang-bidang utama dalam hukum perdata:

1. Hukum Perorangan (Personenrecht) 

Mengatur tentang subjek hukum (manusia dan badan hukum), domisili, serta status kecakapan seseorang untuk bertindak secara hukum (misalnya batas usia dewasa). 

2. Hukum Keluarga (Familierecht)

Mengatur hubungan hukum yang timbul dari kekerabatan: 

Perkawinan: Diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 (yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019), mencakup syarat sah perkawinan, perjanjian pranikah, dan perceraian.

Hak Asuh dan Perwalian: Perlindungan terhadap hak anak dan pembagian tanggung jawab orang tua. 

3. Hukum Benda (Zakenrecht)

Mengatur tentang hak-hak kebendaan yang bersifat absolut, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak tanggungan (jaminan utang). Pengaturan ini berkaitan erat dengan Hukum Real Estat yang telah dibahas sebelumnya. 

4. Hukum Perikatan (Verbintenissenrecht)

Ini adalah bagian yang paling aktif dalam transaksi bisnis:

Perjanjian/Kontrak: Berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, syarat sah kontrak meliputi kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Wanprestasi: Kondisi di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak, yang memberikan hak bagi pihak lain untuk menuntut ganti rugi.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPer, seseorang yang merugikan orang lain karena kesalahannya wajib mengganti kerugian tersebut (sering digunakan dalam gugatan ganti rugi non-kontraktual). 

5. Hukum Waris (Erfrecht)

Di Indonesia, hukum waris masih bersifat pluralistik, bergantung pada latar belakang subjek hukumnya: 

Waris Perdata (KUHPer): Berlaku bagi warga non-Muslim.

Waris Islam: Diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Pengadilan Agama.

Waris Adat: Berlaku sesuai hukum adat daerah masing-masing. 

6. Perkembangan Digital 2026

Hukum perdata saat ini telah mengintegrasikan aspek digital melalui UU ITE, yang memberikan legalitas pada:

Tanda Tangan Elektronik: Memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.

Kontrak Elektronik/E-Commerce: Perlindungan konsumen dalam transaksi daring melalui Situs Perlindungan Konsumen Kemendag.

Jika Anda menghadapi sengketa perdata, penyelesaian dapat dilakukan melalui Litigasi (Pengadilan Negeri) atau Non-Litigasi (Mediasi, Arbitrase melalui BANI)