PKPU & Kepailitan

Shape

Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di Indonesia pada tahun 2026 diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Meskipun merupakan undang-undang lama, implementasinya di tahun 2026 telah diperkuat dengan digitalisasi administrasi melalui sistem pengadilan elektronik (e-Court).

Berikut adalah poin-poin utama PKPU dan Kepailitan:

1. Perbedaan Mendasar

PKPU: Upaya debitur untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur agar terhindar dari kepailitan. Fokusnya adalah restrukturisasi. Informasi Syarat PKPU.

Kepailitan: Kondisi sita umum atas seluruh kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Fokusnya adalah likuidasi aset untuk membayar utang.

2. Syarat Pengajuan (Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004)

Untuk menjatuhkan putusan pailit atau PKPU, pemohon harus membuktikan:

Debitur memiliki minimal dua kreditur.

Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga di wilayah hukum domisili debitur.

3. Jangka Waktu PKPU (Update 2026)

Proses PKPU memiliki batasan waktu yang ketat untuk memberikan kepastian hukum:

PKPU Sementara: Diberikan maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan.

PKPU Tetap: Jika kreditur setuju, dapat diperpanjang hingga maksimal 270 hari (total termasuk masa PKPU sementara) untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Jika gagal mencapai kesepakatan dalam waktu ini, debitur otomatis dinyatakan pailit.

4. Peran Kurator dan Pengurus

Pengurus: Bertugas membantu debitur dan mengawasi jalannya perusahaan selama proses PKPU.

Kurator: Bertugas mengurus dan menjual aset debitur setelah dinyatakan pailit untuk dibagikan kepada kreditur berdasarkan urutan prioritas (kreditur preferen/pajak, separatis/jaminan, dan konkuren/umum).

5. Aspek Digital dan Modernisasi 2026

Di tahun 2026, Mahkamah Agung telah mengoptimalkan penggunaan teknologi melalui:

e-Litigasi Perdata Khusus: Pendaftaran gugatan, penyampaian dokumen kreditor, hingga verifikasi piutang kini dapat dilakukan secara hibrida melalui Portal e-Court Mahkamah Agung.

Transparansi Lelang: Penjualan aset pailit oleh kurator kini wajib dilakukan secara transparan melalui Lelang DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk meminimalisir penyimpangan.

6. Insolvency Test (Wacana Perubahan)

Hingga awal 2026, pemerintah masih terus mengkaji penerapan Insolvency Test (uji kemampuan bayar) sebagai syarat tambahan agar permohonan pailit tidak mudah disalahgunakan oleh kreditur untuk utang yang nilainya kecil dibandingkan aset perusahaan.

Untuk mendapatkan daftar Kurator dan Pengurus yang terdaftar secara resmi, Anda dapat merujuk pada direktori di Situs Resmi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU).