Hukum Infrastruktur dan Properti (Real Estat) di Indonesia pada tahun 2026 merupakan sektor yang sangat dinamis, terutama dengan percepatan proyek strategis nasional dan digitalisasi layanan pertanahan.
Berikut adalah ringkasan hukum dan regulasi terkini yang berlaku:
1. Landasan Hukum Utama 2026
UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Memberikan simplifikasi perizinan melalui integrasi tata ruang (GKR) dan persetujuan bangunan.
UU No. 2 Tahun 2012 (beserta perubahannya): Mengatur tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (jalan tol, bendungan, pelabuhan).
PP No. 18 Tahun 2021: Mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Satuan Rumah Susun.
2. Sektor Infrastruktur: Skema Kerja Sama
Pemerintah mengandalkan skema pembiayaan kreatif agar tidak membebani APBN:
KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha): Investasi swasta dalam infrastruktur publik dengan jaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Bank Tanah (Land Bank): Pada tahun 2026, Badan Bank Tanah telah aktif berfungsi menjamin ketersediaan lahan untuk kepentingan umum, sosial, dan pemerataan ekonomi.
3. Sektor Properti: Perizinan Modern
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Pengganti izin lokasi. Setiap pembangunan properti harus sesuai dengan rencana tata ruang digital yang dapat diakses melalui sistem OSS RBA.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Pengganti IMB. Fokus pada standar teknis bangunan. Pengurusannya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el): Per Januari 2026, Kementerian ATR/BPN telah melakukan masifitas konversi sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik untuk menjamin keamanan dari mafia tanah.
4. Kepemilikan Asing di 2026
Warga Negara Asing (WNA) kini memiliki akses lebih luas:
Dapat memiliki rumah tinggal atau hunian dengan status Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan.
Syarat utamanya adalah memiliki dokumen keimigrasian (paspor/visa/izin tinggal) tanpa harus menunggu KITAS/KITAP untuk jenis properti tertentu (Apartemen/Rumah Susun).
5. Insentif Pajak Properti 2026
PPN DTP (Ditanggung Pemerintah): Pemerintah seringkali memperpanjang insentif PPN 0% atau 50% untuk pembelian rumah baru (tergantung kebijakan fiskal tahun berjalan) guna menstimulus daya beli.
PBB dan BPHTB: Pengenaan pajak daerah yang kini lebih terintegrasi dengan data nilai tanah versi Kementerian ATR/BPN.
6. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Khusus untuk wilayah IKN, berlaku aturan khusus berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023 yang memberikan konsesi hak atas tanah (HGU/HGB) dengan jangka waktu yang lebih lama (hingga 95 tahun dalam satu siklus) bagi investor infrastruktur dan properti.
Untuk pengecekan legalitas lahan secara mandiri, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola resmi oleh BPN