Bidang Perpajakan.

Shape

Hukum Perpajakan di Indonesia pada tahun 2026 beroperasi di bawah sistem yang lebih terintegrasi setelah selesainya implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS) dan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Berikut adalah ringkasan aturan pajak utama yang berlaku pada tahun 2026:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN 12%: Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), tarif PPN telah naik menjadi 12% yang mulai berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 dan berlanjut di tahun 2026.

Faktur Pajak: Seluruh pelaporan dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Faktur yang telah terintegrasi dengan sistem operasional perusahaan.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Sistem tarif progresif tetap menggunakan skema 5 lapisan (bracket):

Rp0 - Rp60 Juta: 5%

>Rp60 Juta - Rp250 Juta: 15%

>Rp250 Juta - Rp500 Juta: 25%

>Rp500 Juta - Rp5 Miliar: 30%

Di atas Rp5 Miliar: 35%

NIK sebagai NPWP: Per Januari 2026, aktivasi NIK sebagai identitas tunggal perpajakan sudah berlaku penuh bagi seluruh warga negara Indonesia.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Tarif Umum: Sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.

Fasilitas UMKM: Badan usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar tetap mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (sesuai Pasal 31E UU PPh).

4. Pajak Global dan Ekonomi Digital

Pajak Minimum Global (GMT): Indonesia mulai menerapkan standar pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional besar untuk mencegah pengalihan laba ke negara dengan pajak rendah.

Pajak Transaksi Elektronik: Penarikan pajak atas layanan digital asing (seperti layanan streaming, iklan daring, dan aplikasi) tetap dilakukan melalui penunjukan penyelenggara PSE sebagai pemungut PPN.

5. Pajak Karbon

Tahun 2026 merupakan periode krusial penerapan Pajak Karbon yang menargetkan sektor-sektor dengan emisi tinggi (dimulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Batubara) sebagai bagian dari komitmen net zero emission.

6. Administrasi dan Pelaporan

SPT Tahunan: Pelaporan dilakukan melalui portal DJP Online dengan sistem pre-populated (data penghasilan dan potong pungut sudah tersedia secara otomatis di formulir, tinggal dikonfirmasi oleh wajib pajak).

Sanksi: Pengenaan sanksi administrasi kini menggunakan suku bunga acuan pasar ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan, sehingga lebih adil dan dinamis.

Untuk konsultasi atau penghitungan pajak secara spesifik, Anda dapat merujuk pada regulasi terbaru di laman JDIH Kemenkeu atau menghubungi layanan Kring Pajak 1500200