Kapolres Bungo: Bripda Waldi Dijerat Pasal 340 KUHP, Terancam Hukuman Mati
Udinkepsuk, 17 Jan 2026, View 16
()
LBH PELITA KEADILAN - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dosen wanita Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo berinisial EY (37) akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang merupakan oknum anggota Polri bernama Bripda Waldi Adiyat (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa hasil gelar perkara telah menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka kini ditahan dan akan menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
“Kami sudah menetapkan persangkaan primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3), Pasal 351 jo Pasal 181 KUHP,” ujar AKBP Natalena, Rabu (5/11/2025).
Menurut penjelasan kepolisian, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.
Selain pidana umum, tersangka juga akan dijerat kode etik Polri, dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKBP Natalena menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pelaku yang berstatus anggota polisi.
“Kami tegaskan, meskipun pelaku adalah oknum anggota Polri, proses hukum tetap berjalan profesional dan tanpa intervensi,” tambahnya.
Kasus tragis ini bermula dari penemuan jenazah EY di rumahnya di Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Bripda Waldi di Kabupaten Tebo, Jambi, keesokan harinya, Minggu (2/11/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Bripda Waldi dan EY memiliki hubungan pribadi yang dekat. Keduanya berkenalan sejak April 2025 dan menjalin komunikasi intens hingga akhirnya memiliki hubungan tanpa status.
“Hubungan mereka bisa disebut dekat, tapi tanpa status yang jelas. Dibilang pacar iya, dibilang teman iya. Namun mereka sering bertemu,” ungkap Kapolres.
Pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, Bripda Waldi datang ke rumah korban. Di dalam rumah, keduanya terlibat cekcok hebat yang membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban.
“Pelaku diduga sakit hati setelah terjadi percekcokan, lalu melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas AKBP Natalena.
Usai membunuh korban, Bripda Waldi kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik korban, termasuk emas, ponsel, sepeda motor Honda PCX, dan mobil Honda Jazz putih.
Lebih mengejutkan, saat mengambil mobil korban, pelaku menggunakan wig untuk menyamar agar tidak dikenali oleh tetangga sekitar.
“Untuk motor dan mobil dibawa dengan cara dilansir, dan pelaku sempat memakai wig sebagai penyamaran,” ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik Polres Bungo terus mendalami motif asmara yang menjadi latar belakang pembunuhan sadis ini. Bripda Waldi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP.
Selain itu, Divisi Propam Polri juga tengah memproses sidang kode etik yang berpotensi memberhentikan Bripda Waldi secara tidak hormat.
“Kami pastikan kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bungo.(FB)
LBH Pelita Keadilan
Statistik Pengunjung
| 🌐 Online | : 1 |
| 📅 Hari Ini | : 14 |
| 📅 Kemarin | : 11 |
| 📊 7 Hari Terakhir | : 95 |
| 📆 Bulan Ini | : 241 |
| 📈 Total Hits | : 3933 |