Hasil Sidang Etik Pelaku Pembunuhan Terhadap Dosen IAK SS Bungo, Bripda Waldi Langgar Etik Dan PTDH
Udinkepsuk, 17 Jan 2026, View 58
()
LBH PELITA KEADILAN - Pelaku Pembunuhan Bripda Waldi adiyat Terhadap Dosen IAK SS Bungo (EY) beberapa hari yang lalu sudah menjalani sidang etik di Mapolda Jambi., Jum'at (07/11/2025).
Sidang etik terhadap Bripda Waldi Adiyat yang berlangsung hari ini di Mapolda Jambi resmi tuntas.
Pihak keluarga korban dan kuasa hukum menyampaikan rasa syukur dan kepuasan atas putusan majelis etik yang menyatakan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat.
โAlhamdulillah, sidang etik hari ini sudah selesai dilaksanakan. Kami sebagai pihak korban sangat bersyukur dan bahagia dengan hasil keputusan,โ ujar Alis saat di dampingi oleh Frengky H.N,S.H, dan Ridho Santoso,S.H usai mengikuti sidang di Mapolres Bungo.
Dimana majelis etik menyatakan bahwa Bripda Waldi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri.
โYang pertama, terduga pelanggar ini sudah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan. Kedua, ia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat,โ lanjut alis.
Meski keputusan etik sudah diketok, prosesi seremonial pemecatan masih menunggu jadwal resmi dari Polda Jambi. Upacara pelepasan pangkat atau keanggotaan akan dilaksanakan kemudian setelah tanggalnya ditetapkan.
Ia selaku kuasa hukum dan Keluarga korban berharap keputusan sidang etik ini menjadi langkah awal untuk menuntaskan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka meminta agar proses peradilan pidana juga menegakkan keadilan seutuhnya bagi korban.
Sidang etik ini menjadi perhatian publik karena kasus yang melibatkan Bripda Waldi sebelumnya menuai kecaman luas.
"Putusan PTDH diharapkan mampu memberikan efek jera serta memastikan integritas lembaga tetap terjaga.,"Ucap alis (FB)
LBH Pelita Keadilan
Statistik Pengunjung
| ๐ Online | : 1 |
| ๐ Hari Ini | : 14 |
| ๐ Kemarin | : 11 |
| ๐ 7 Hari Terakhir | : 95 |
| ๐ Bulan Ini | : 241 |
| ๐ Total Hits | : 3936 |