HUKUM ACARA PERDATA PRAKTEK
Udinkepsuk, 17 Jan 2026, View 17
()
BUNGO, 07 Desember 2025
MATERI PKPA
HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK
LBH PELITA KEADILAN
Indra Setiawan, S.H., M.H
RM Thaher, Cadika, Rimbo Tengah, Bungo
HP: 081284460009
HUKUM ACARA PERDATA PRAKTEK
Oleh ; Indra Setiawan, S.H.,M.H
Advokat/Ketua LBH Pelita Keadilan/Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Bungo
- SURAT KUASA
Surat Kuasa secara umum diatur pada Pasal 123 ayat (1) HIR / Pasal 147 ayat (1) RBg yang menyebutkan ;
“Pihak yang berperkara dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh kuasa yang sah dengan surat kuasa khusus” dan juga Pasal 1792 KUH Perdata, yang berbunyi ”Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”
Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan bahwa ;
“surat kuasa dapat diberikan secara tersendiri, menurut satu atau beberapa kepentingan khusus. Formulir ini dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan surat kuasa untuk bertindak di pengadilan dan untuk mewakili kepentingan klien sebagai klien”
Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut dalam perjanjian mengenai kuasa terdapat pihak yang terdiri dari pemberi kuasa lastgever (instruction, mandate) dan penerima kuasa atau disingkat kuasa yaitu yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa, oleh karenanya pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yang ditentukan dalam surat kuasa, dengan demikian penerima kuasa (lasthebber, mandatory) berkuasa penuh untuk bertindak mewakili pemberi kuasa kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa sepanjang yang dilakukan penerima kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa. Oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut diatas terdapat dua prinsip penting yaitu:
- Kuasa harus diberikan oleh pihak yang berhak (pemberi kuasa), dan
- Harus ditujukan untuk tindakan tertentu (khusus).
Pasal 123 ayat (1) HIR, hanya menyebut syarat pokok saja, yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta. Akibatnya pembuatan surat kuasa khusus sangat sederhana, yakni dibuat secara tertulis dan tidak memerlukan syarat tambahan lainnya. Sehingga pada masa lalu, surat kuasa khusus sangat sederhana sekali, hanya berisi formulasi “ memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”[1].
Oleh karenanya Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1959, untuk memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, Surat Kuasa setidaknya memuat:
- menyebutkan kompetensi relatif di pengadilan negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
- menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak, (dalam hal ini kedudukan pemberi kuasa tidak disebutkan).
- menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara.
Selanjutnya Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, menegaskan kembali syarat pokok Surat Kuasa Khusus yaitu:
- Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
- Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
- Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak secara jelas (sebagai Penggugat dan Tergugat);
- Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.
Hak-hak dalam Kuasa Khusus (retensi dan & substitusi) yaitu;
- Hak retensi adalah hak untuk menahan suatu benda sampai kewajibannya dilunasi. Menurut Pasal 1812 KUHPerdata menyatakan:
“Penerima Kuasa berhak unyuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangganya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa”
- Hak Substitusi adalah kuasa pelimpahan yang diberikan kuasa agar dapat mewakili penerima kuasa dalam melakukan tindakan. Menurut Pasal 1803 KUHPerdata menyatakan:
Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
- bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
- bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
Dalam praktik, Surat Kuasa Substitusi setelah ditandatangani oleh Pemberi Kuasa Substitusi dan Penerima Kuasa Substitusi diatas materai 10.000, kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan dan selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang ditentukan.
Dari uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan komponen Surat Kuasa Khusus yaitu :
Judul Surat Kuasa Atau Surat Kuasa Khusus.
- Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
- Menegaskan pilihan domisili hukum (alamat surat) ditujukan ke kantor Kuasa atau Pemberi Kuasa.
- Menyebutkan PEMBERI KUASA dan PENERIMA KUASA
- Penegasan tentang bertindak bersama-sama atau masing-masing sendiri.
- Penyebutan kata KHUSUS.
- Menyebutkan tujuan Pemberian Kuasa (untuk mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan, dll).
- Menyebutkan Identitas Tergugat
- Menyebutkan gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi
- Menyebutkan Pengadilan Negeri mana Gugatan tersebut diajukan.
- Mengajukan Hak Subtitusi dan Mencantumkan Hak Retensi.
- Tanggal Pemberian Kuasa.
- Kolom nama dan tanda tangan Pemberi Kuasa diatas materai 10.000
- GUGATAN
Gugatan merupakan merupakan tuntutan hak yang diajukan oleh pihak yang merasa haknya di langgar langgar ke Pengadilan untuk dimintakan suatu putusan Hakim. Tuntutan hak tersebut merupakan tuntutan hak yang mempunyai kepentingan yang layak serta mempunyai dasar hukum. Tuntutan perdata tersebut mengandung sengketa (vide pasal 118 ayat (1) HIR). Gugatan yang diajukan ke Pengadilan disebut dengan Surat Gugatan.
Pada hakikatnya, persoalan yang dihadapi oleh seseorang atau sekelompok orang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu persoalan yang mengandung sengketa (gugatan) dan persoalan yang tidak mengandung sengketa (Permohonan). Dengan demikian, secara umum, terdapat 2 (dua) macam tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan perdata, yaitu:
- Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan. Dalam hal ini, untuk dapat mengajukan tuntutan hak, maka sekurang-kurangnya harus terdapat dua pihak, yaitu pihak penggugat di satu pihak dan pihak tergugat di pihak lainnya (Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 142 ayat (1) (Rbg). Misalnya, sengketa warisan, sengketa kepemilikan atau hak milik dan lain sebagainya.
- Perkara voluntaria (Permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan. Perkara perdata dalam bentuk permohonan (voluntaria ), maka hanya terdapat satu pihak saja. Sebagai contoh, permohonan penetapan waris, permohonan pengangkatan anak, permohonan perbaikan nama dan lain sebagainya.
Dalam mengajukan dan merumuskan surat gugatan ke pengadilan, pihak Penggugat perlu memperhatikan dua syarat utama, yaitu[2];
- Syarat Materil
syarat materil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Tentang syarat isi atau materi dari surat gugatan dapat ditemui dalam Pasal 8 No 3 Rv yakni berisi:
- Identitas Para Pihak
Dalam perkara perdata biasanya terdiri dari dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Kedua belah pihak tersebut (Penggugat dan Tergugat) dapat beracara secara langsung di muka pengadilan atau mewakilkannya kepada seorang kuasa dengan kuasa khusus. Identitas para pihak tidak lain adalah keterangan diri dari pada para pihak yang berperkara (dalam hal ini identitas dari penggugat dan tergugat), terutama menyangkut mengenai nama, umur, kebangsaan, tempat tinggal dan/atau domisili dari masing-masing pihak yang harus dituliskan secara benar dan lengkap.
- Posita
Posita atau Fundamentum petendi adalah bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. Uraian tentang kejadian merupakan kejelasan duduknya perkara, sedangkan uraiana hukum ialah uraian tentang adanya hak atau atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan[3].
- Petitum
Petitum adalah apa yang dituntut atau dimohonkan oleh penggugat dalam gugatan supaya diputuskan oleh pengadilan melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan[4].
Petitum dalam gugatan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu apa yang menjadi tuntutan pokok (primer), tuntutan tambahan dan tuntutan subsider (pengganti atau alternatif). Tuntutan pokok biasanya berkenaan langsung dengan objek perkara yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan misalnya:
Primer
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah hak milik Penggugat
- Menyatakan Tergugat yang melakukan penyerobotan tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril dengan rincian sebagai berikut;
Subsider
Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Sedangkan subsider tujuannya tidak lain agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan dari hakim serta keadilan. Jadi tuntutan subsider merupakan tuntutan cadangan[5]. Tidak adanya ketentuan dalam HIR maupun Rbg mengenai syarat tentang isi gugatan menyebabkan orang bebas menyusun dan merumuskan gugatan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 No. 3 Rv.
- Syarat Formil
Syarat formil yaitu syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan . jika ternyata ada salah satu syarat formil yang tidak dipenuhi,dapat mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Sayarat formil yang harus dipenuhi yaitu:
- Menyebutkan identitas para pihak dengan lengkap dan jelas.
- Surat gugatan gugatan harus memperhatikan kompetensi kompetensi absolut maupun kompetensi relatif.
- Surat gugatan tidak mengandung Error in Persona (keliru pada orang yang digugat)
- Surat gugatan harus jelas dan tegas tidak Obscur libel
- Surat gugatan tidak mengandung Nebis in idem
- Gugatan Prematuur. Dalam hal ini gugatan masih tertunda, karena ada faktor yang menangguhkan atau apa yang hendak digugat belum terbuka karena syarat yang ditentukan UU atau yang diperjanjian belum terjadi
- JAWABAN
Dalam pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan, jawab menjawab antara kedua belah pihak merupakan hal yang amat penting. Didalam HIR/RBG tidak ada ketentuan yang mewajibkan Tergugat untuk menjawab gugatan Penggugat dan tidak ada format baku jawaban yang berlaku. Jawaban Tergugat dapat berupa pengakuan dan dapat juga berupa bantahan. Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan Penggugat, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya, sehingga apabila Tergugat membantah, Penggugat harus membuktikan[6].
Dalam jawaban Tergugat, terdapat 2 (dua) komponen pokok yakni Bantahan dan sangkalan. Bantahan (verweer) terdiri dari tangkisan atau eksepsi yang pada hakikatnya bertujuan agar gugatan Penggugat ditolak. Sedangkan sangkalan (verweer ten principale) adalah sangkalan yang berhubungan dengan pokok perkara.
Menurut Sudikno Merto Kusumo, eksepsi ialah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak Tergugat terhadap gugatan Penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan. Sedangkan yang dimaksud dengan sangkalan (verweer ten principale) adalah sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara.[7] Sedangkan menurut M. Yahya Harahap, eksepsi adalah pengecualian yang bermakna tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi yang tujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yaitu jika gugatan pengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah karenanya gugatan tidak dapat diterima.[8]
Tujuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran diminta melalui eksepsi bertujuan agara pengadilan menjatuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk) atau disingkat N.O. Berdasarkan putusan negatif itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.
Menurut Yahya Harahap, secara garis besar, eksepsi diklasifikasikan menjadi 3 golonga golongan yakni[9]:
- Eksepsi Prosesual, eksepsi ini berdasarkan hukum acara yaitu eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Eksepsi Prosesual dibagi 2 (dua);
- Eksepsi Kompetensi Absolut
- Eksepsi Kompetensi Relatif.
- Eksepsi P
LBH Pelita Keadilan
Statistik Pengunjung
| 🌐 Online | : 1 |
| 📅 Hari Ini | : 14 |
| 📅 Kemarin | : 11 |
| 📊 7 Hari Terakhir | : 95 |
| 📆 Bulan Ini | : 241 |
| 📈 Total Hits | : 3930 |