Pemilik Uty Kitty Store Bantah Tuduhan Penipuan, Kuasa Hukum: Pelapor Sudah Nikmati Keuntungan Inves

Shape

indra , 12 Jun 2026, View 37

Pemilik Uty Kitty Store Bantah Tuduhan Penipuan, Kuasa Hukum: Pelapor Sudah Nikmati Keuntungan Inves

()

MUARA BUNGO – Pemilik Uty Kitty Store, WDP, angkat bicara terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh pelapor ke Polsek Muara Bungo pada Minggu, 07 Juni 2026 sebagaimana telah diberikan di sejumlah media elektronik. Pihak WDP menegaskan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut tidaklah benar. Pelapor dinilai sengaja memutarbalikkan fakta dan gagal melihat persoalan secara komprehensif.

Kuasa Hukum WDP Indra Setiawan, SH,MH, Alis Santalia, SH,MH, Frengky HN, SH,MH menyatakan bahwa para pelapor sesungguhnya telah menerima keuntungan atau fee (bunga) selama masa kerja sama berjalan. Bahkan berdasarkan catatan keuangan yang ada, salah satu pelapor telah memperoleh total keuntungan yang melebihi modal awal yang mereka setorkan.

“Jangan seperti istilah 'maling teriak maling'. Mereka melaporkan kerugian, padahal selama ini mereka menikmati keuntungan dari perputaran uang dengan skema bagi hasil yang dikirimkan sebelumnya.

Pihak pemilik Uty Kitty Store, WDP, berpendapat bahwa dirinya menghindar dan tidak bertanggung jawab. Sebagai wujud itikad baik, WDP telah melakukan pembayaran cicilan Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pihak investor, dan lebih dari 80 Investor telah menerima cicilan Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada periode Juni 2026 ini, hanya saja pelapor menolak cicilan tersebut.

Menurut Indra, dalam perkara ini terkandung dua asas hukum yaitu:

  • Asas Volenti Non Fit Injuria : Dalam hukum, seseorang yang secara sadar dan sukarela menempatkan dirinya dalam situasi yang berisiko tidak dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul dari risiko tersebut.
  • Kesepakatan Bersama : Karena kedua belah pihak sama-sama mengetahui bisnis ini ilegal, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. Semua keuntungan yang sudah diambil pelapor sebelumnya pun akan dihitung sebagai pengembalian modal.

Selain itu, Alis Santalia, SH,.MH Kuasa Hukum WDP juga menyoroti status dari kegiatan investasi dan arisan yang dipermasalahkan ini. Sejak awal, kegiatan tersebut disepakati bersama oleh kedua belah pihak secara personal tanpa memiliki izin resmi dari otoritas keuangan, atau dengan kata lain investasi dan arisan yang terjadi antara Pelapor dan Terlapor bersifat ilegal karena ketiadaan izin dan melewati ambang batas bunga 6 % dari ketentuan Bank Indonesia.

Berdasarkan aturan hukum, kesepakatan atau perjanjian mengenai investasi ilegal mengandung konsekuensi yaitu hukum batal demi hukum sejak awal. Dikualifikasi ilegal karena kegiatan tersebut melanggar UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Oleh karena perjanjian investasi maupun arisan tersebut ilegal, maka hubungan utang hukum-piutang atau tuntutan hasil investasi di antara kedua belah pihak dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Terkait adanya Pelaporan Kepolisian, Pihak WDP menyatakan akan kooperatif terhadap proses penyelidikan di Polsek Muara Bungo. Mereka siap memberkan seluruh bukti transfer dan rincian biaya yang telah dinikmati oleh pelapor, guna membuka kasus ini secara terang benderang.

Selanjutnya Kuasa Hukum WDP memberikan catatan kaki bahwa WDP tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan sepihak yang diajukan oleh pelapor ke Polsek Muara Bungo. Jika proses penyelidikan kepolisian membuktikan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut tidak benar, Kuasa Hukum WDP memastikan akan mengambil langkah hukum yang tegas dengan melaporkan kembali kepada pelapor.

Rencana laporan balik ini didasarkan pada kerugian besar yang dialami WDP, baik secara materiil maupun imateriil. Akibat pemberitaan sepihak ini, nama baik WDP dan kredibilitas usaha Uty Kitty Store miliknya telah tercemar di mata masyarakat luas.

Namun, jika nanti laporan tidak terbukti dan hanya bermotif menjatuhkan, kami akan langsung melaporkan balik mereka atas dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu, tegas Indra Kuasa Hukum WDP.

Sebagai Penutup, Kuasa Hukum Frengky HN, SH meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak saling menghakimi. Saya sarankan memberikan waktu untuk penyidik ​​​​bekerja dan menangani kasus ini, ujar Frengky.

Statistik Pengunjung

🌐 Online : 1
📅 Hari Ini : 14
📅 Kemarin : 17
📊 7 Hari Terakhir : 734
📆 Bulan Ini : 1562
📈 Total Hits : 7756