Indomaret Bungo Mempersulit Hak PHK Kepada Eks Pekerja 9 Tahun: Mediasi Tripartit Berujung Buntu!
indra , 12 Jun 2026, View 69
()
MUARA BUNGO – Proses mediasi tripartit di Disnakertrans Kabupaten Bungo pada Kamis, 11 Juni 2026, menjadi pembuktian nyata bagaimana korporasi besar diduga mencoba mengabaikan hak normatif buruh. Melya, seorang mantan karyawan yang telah mengabdi selama 9 tahun, harus menelan pil pahit karena hak-haknya dipersulit oleh manajemen PT Indomarco Prismatama.
Meskipun instansi pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi angka keadilan sebesar Rp36.000.000, perusahaan ritel raksasa ini justru hanya menyodorkan uang pisah sebesar Rp9.000.000.
Penolakan keras yang dilakukan oleh Indra Setiawan, S.H.,M.H advokat dari LBH Pelita Keadilan bukan tanpa alasan. Berdasarkan peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, pengabdian selama sembilan tahun memiliki bobot perhitungan yang jelas dan tidak bisa ditawar secara sepihak oleh korporasi.
- Penghitungan Resmi Pemerintah : Disnakertrans Bungo menghitung hak normatif Melya secara tujuan berdasarkan undang-undang dengan total Rp36.000.000.
- Ketimpangan Ekstrem : Tawaran perusahaan yang hanya Rp9.000.000 berarti memangkas 75% dari hak nyata yang seharusnya diterima pekerja.
- Uang Pisah vs Hak Normatif : Langkah perusahaan yang hanya menyodorkan "uang pisah" dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap komponen hak lain, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang melekat pada masa dinas 9 tahun.
Advokat senior LBH Pelita Keadilan, Indra Setiawan, SH, MH didampingi Dr.Nanang Al Hidyat, SH,MH, yang mendampingi Melya, memberikan intuisi keras kepada manajemen Indomaret. Indra mengingatkan bahwa Melya telah mendedikasikan hidupnya selama hampir satu dekade dengan rekam jejak yang bersih, baik, dan kontributif bagi kemajuan toko.
Lebih jauh lagi, Indra melontarkan kritik tajam kepada para perwakilan manajemen yang hadir agar membuka pola pikir mereka (open mind set ) .
"Apapun prestasinya, baik itu Staff, Supervisor, Manager, hingga Branch Manager, statusnya di mata hukum tetaplah tenaga kerja atau buruh. Mereka yang duduk di kursi manajemen hari ini sewaktu-waktu bisa mengalami nasib yang sama. Semestinya mereka berpikiran linier dengan perjuangan hak pekerja" tegas Indra Setiawan.
Akibat belum adanya titik temu dan besarnya batas batasan ego korporasi dengan aturan negara, mediator dari Disnakertrans Kabupaten Bungo akhirnya mengambil langkah tegas. Pemerintah memberikan batas waktu selama 3 hari ke depan bagi kedua belah pihak untuk memikirkan kembali keputusan mereka.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo. Jika dalam tiga hari ke depan PT Indomarco Prismatama tetap terjamin pada angka Rp.9.000.000, maka LBH Pelita Keadilan dipastikan siap membawa ancaman ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) demi mendatangkan keadilan penuh bagi Melya.
LBH Pelita Keadilan
Statistik Pengunjung
| 🌐 Online | : 1 |
| 📅 Hari Ini | : 14 |
| 📅 Kemarin | : 17 |
| 📊 7 Hari Terakhir | : 734 |
| 📆 Bulan Ini | : 1562 |
| 📈 Total Hits | : 7755 |